Lakukan Kerjasama, Jika Ada Gugatan, Kejari Kutai Timur Siap Berikan Bantuan Hukum untuk DPRD

by -200 views

Kabarestorasi.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.Kutai Timur dan Kejaksaan Negeri Kutai Timur resmi menandatangani perpanjangan kerjasama MoU di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Selasa (20/4/2021) di Ruang Panel DPRD Kab.Kutai Timur.

Ketua DPRD Kab.Kutai TImur, Joni,S.Sos menyampaikan terima kasih atas lanjutan kerja sama ini. Ini merupakan wujud dari menjalankan undang-undang secara administrasi dan secara teknis memang perlu pertimbangan hukum dari kejaksaan.

Joni menilai DPRD memang perlu masukan-masukan dari Kejari terkait masalah hukum karena anggota DPRD berasal dari latar belakang yang berbeda-beda.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutim Henriyadi W Putro menerangkan akan mulai melakukan kegiatan-kegiatan koordinasi mengenai tata kelola keuangan daerah terkait pembangunan, pengadaan dan lain-lain.

Kajari menambahkan, dengan adanya kerjasama ini pihaknya siap memberi bantuan hukum kepada DPRD apabila diperlukan, termasuk memberi konsultasi hukum untuk meningkatkan khasanah pengetahuan bidang hukum sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

Acara ini dihadiri oleh tidak hanya Ketua DPRD, namun juga sejumlah anggota dewan yaitu Wakil Ketua II Arfan, SE, Kajan Lahang, Sobirin Bagus, Masdari Kidang, Basti Sangga Langi, Apansyah, Hj.Fitri, serta sejumlah pejabat struktural dan fungsional, dan rombongan Kejari Kutai Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *