Ismail.ST, Anggota DPRD Prov. Kaltim Melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah, Tentang Pajak Daerah

by -164 views

KabarRestorasi.id – Sabtu 26/03/2021. Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah  kembali dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur Ismail.ST. Didampingi oleh Bapak Helmi dari Dinas Pendapatan Daerah Kalimantan Timur, Staff Ahli DPRD Kalimantan Timur, perwakilan Pengurus DPD Partai Nasdem Serta Pihak TNI/BABINSA  & Kepolisian, bertempat di Desa Danau Redan, Kec.Teluk Pandan, Kab. Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Hadir dalam pertemuan Tokoh masyarakat, Tokoh Agama, Para Perangkat Desa Danau Redan Kecamatan Teluk Pandan, Tokoh Muda dan masyarakat lainnya.

Sebelum narasumber dari Dinas Badan Pendapatan Daerah Kalimantan Timur menyampaikan materi sosialisasi, Ismail.ST berkesempatan membuka acara sosialisasi. Didepan puluhan Masyarakat yang hadir ismail menjelaskan maksud dan tujuan hadirnya beliau di Kec. Teluk Pandan ini. Ismail.ST menjalaskan bahwa Ada 3 Fungsi DPR, yang pertama yaitu Fungsi Anggaran, Fungsi pengawasan, pengawasan yang dimaksud yaitu DPRD melakukan pengawasan bersama dengan pemerintah yang ada kaitannya dengan APD di Kalimantan Timur. Selanjutnya Fungsi pembuatan peraturan daerah bersama pemerintah, Contoh salah satunya tentang pajak daerah, Karena semua pungutan daerah tidak hanya pemerintah yang memutuskan tetapi DPRD juga dilibatkan didalamnya.

Sangat rugi jika ada masyarakat yang tidak taat pajak Ujar Ismail. Mengapa saya katakan rugi ? Pajak apapun terutama pajak kendaraan yang kita pakai sehari-hari, nantikan akan digunakan oleh pemerintah untuk membangun daerah, apalagi daerah Kalimantan timur memiliki Gubernur yang tentunya punya rencana pembangunan daerah kedepan dan sudah banyak yang terealisasi.  Tentunya dengan kerja sama berbagai pihak, termasuk anggota DPRD baik provinsi maupun daerah Kabupaten yang ada di Kalimantan Timur.

Sosialisasi Pajak Daerah ini memiliki lima (5) inti yang akan disampaikan, yaitu :

1.       Pajak kendaraan Bermotor
2.       Biaya Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBNKB)
3.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
4.       Pajak Air Permukaan
5.       & Pajak Rokok

Dibawah pimpinan Gubernur kaliamantan Timur, Bapak Isran Noor, ada kebijakan bagi objek pajak dalam hal ini masyarakat. Keputusan Gubernur memutuskan 2.5 milyar reward atau Hadiah bagi objek pajak yang membayar pajak kendaraan tepat waktu.

Ismail menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan masyarakat yang ada di kecamatan teluk pandan atau desa Danau Redan, bisa saja yang mendapatkan hadiah tersebut. Kita tidak tau rejeki dari Allah SWT, siapa tau satu atau dua orang yang terpilih dari desa Danau Redan ini ujarnya. Tapi dengan catatan taat pajak tetap waktu dan Jangan meremehkan pajak kendaraan Pesannya.

Sementara itu, Narasumber dari Dinas Pendapatan daerah, Bapak Helmi menjelaskan secara gamblang terkait Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah  ini. Masyarakat yang hadir sangat antusias dalam mendengarkan sosialisasi peraturan daerah ini. Pertanyaan – pertanyaan dari masyarakat terjawab dengan baik oleh Bapak Helmi sebagai Pelaksanakan di lapangan yang sangat faham terkait peraturan daerah ini.

Pertemuan ditutup dengan ucapan terima kasih dari Dinas Pendapatan daerah atas partisipasi masyarakat dalam mendengarkan Sosialisasi ini, dan diharapkan dapat mematuhi peraturan yang sudah ada salah satunya taat Pajak. Ismail.ST juga menambahkan bahwa  jika masyarakat taat pajak maka daerah kita Kalimantan Timur dapat terbangun dengan baik sesuai dengan target dan rencana pembangunan daerah yang ada.(DL)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *