
Sabtu 06/03/2021, Ismail, ST selaku Anggota DPR Prov. Kalimantan Timur melakukan sosialisasi penyebarluasan peraturan daerah Prov. Kalimantan Timur. Kegiatan sosialisasi berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Sangatta Selatan Kab. Kutai timur.
Politisi senior dari Fraksi Partai Nasdem ini tiba di Gedung serba guna Sangatta selatan Kab. Kutai Timur dengan menggunakan Kursi Roda. Beberapa informasi yang di himpun oleh Tim media Kabar restorasi bahwa Bapak Ismail,ST dan istri terkonfirmasi terpapar covid19, namun sudah dinyatakan sembuh, dan masih dalam proses pemulihan. Meski belum pulih 100% Ismail,ST tetap berusaha bekerja dengan baik menjalankan tugas sebagai wakil Rakyat di Provinsi.
Ismail,ST saat sebelum memulai Sosialisasi menegaskan kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan sebelum masuk gedung, memakai masker, menjaga jarak serta tidak bersalaman. Untuk memutus rantai penyebaran covid19.
Hadir saat sosialisasi jajaran staff DPRD Kab. Kutai Timur dan staff ahli DPRD provinsi Kalimantan Timur, perangkat Desa Sangatta Selatan, para tokoh Masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan masyarakat lainnya. Dalam sosialisasi tersebut juga hadir Utusan dari Dinas badan pendapatan daerah Kalimantan Timur Bapak Fahreza untuk menjelaskan atau mensosialisasikan lebih jelas terkait Peraturan Daerah Prov. Kalimantan Timur nomor 1 tahun 2019 Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Darerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang pajak Daerah.
Dalam sambutannya Ismail, ST menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan pertama kali yang di buat berkat pendekatan yang dilakukan oleh DPRD Prov Kalimantan Timur Kepada Pemerintah agar Kebijakan Pemerintah dapat langsung disampaikan kepada masyarakat melalui sosialisasi yang dilakukan oleh Anggota DPR,
Dengan harapan masyarakat dapat memahami peraturan daerah yang berlaku.
Seperti saat penjelasan berlangsung antusiasme masyarakat bertanya jelas terlihat. Salah satu pertanyaan yang menarik adalah bagaimana jika usia kendaraan 20 tahun. Apakah masih wajib bayar pajak?. Pertanyaan tersebut dijawab langsung dengan baik oleh Bapak Fahreza bahwa selama kendaraan Bapak masih beroperasi dijalanan maka tetap wajib bayar pajak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang berlaku.
Dalam kelanjutan sosialisasi, dijelaskan dengan sangat jelas, ada 5 poin pokok dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaliman Timur Nomot 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah yaitu :
1. Pajak kendaraan bermotor
2. Pajak balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)
3. Pajak Bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)
4. Pajak air permukaan
5. Pajak Rokok
Ucapan terima kasih disampaikan oleh Bapak Ismail ST dan Bapak Reza kepada para tokoh Masyarakat dan tokoh pemuda yang sudah membantu sehingga kegiatan ini dapat terealisasi.
Ismail,ST juga menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat memahami apa yang sudah disampaikan dan dapat menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang baik dengan bayar pajak. Dan tidak lupa menyampaikan pesan dari Pihak Pemerintah bahwa ada hadiah/ Reward menarik dari pemerintah dengan total nilai 2.5 M jika wajib pajak dilakukan tepat waktu. Ini membuktikan bahwa pemerintah betul- betul serius dalam menyampaikan kepada masyarakat terkait wajib pajak Daerah ini. Tutup Ismail,ST.